
Sumselaktualmandiri.com
LAHAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-III masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026. Sidang ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Senin (20/10/2025).
Acara dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Lahat dari fraksi Partai Demokrat dapil I Kota Lahat, Fitrizal Homizi, ST.M.Si.MM melalui wakil ketua II dari fraksi partai Gerindra, Gaharu.
Dalam kata pembukanya, Gaharu menyampaikan, fungsi DPRD bagi pemerintah daerah adalah sebagai mitra kerja yang memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan peraturan dan anggaran yang telah disepakati.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih dalam sambutannya menyampaikan, Hari ini saya mewakili bapak Bupati Lahat menyampaikan rancangan peraturan daerah yang f akan dibahas pada rapat paripurna tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah selaras dengan rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, serta rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Rancangan peraturan daerah akan kita bahas hari ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan hasil pembahasan ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Lahat,” demikian Wabup.
Menurutnya, Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.
“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Widya menjelaskan, ada empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat tersebut. Masing-masing adalah:
Pertama, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa. Raperda ini disusun menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail. Transformasi ini dinilai penting agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. Perubahan ini, lanjut Widya, merupakan langkah strategis menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif.
“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Widya menegaskan.
Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah. (Adv)
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam perencanaan dan penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan menuju Lahat yang Maju dan Sejahtera.(Adv)




